Cara mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan
1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bagian dari Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia Tahap 1
dipastikan menjadi peserta JKN yang masuk dalam Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)
adalah:
1. Masyarakat tidak mampu
2. Anggota TNI/POLRI dan pensiunannya
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya
4. Jamsostek
Bagi
yang belum mendaftar dalam Bukan Penerima Iuran (BPI) bisa mendatangi Kantor
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama Kantor
PT ASKES) terdekat di Purwokerto (Berkoh) mulai 2 Januari 2014.
Setiap
Penduduk wajib menjadi peserta JKN, yang dipersiapkan:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. 2 lembar photo ukuran 3x4 berwarna
Setelah
mendaftar ke Kantor BPJS dapat Virtual
Account dibayarkan ke ATM/Bank/atau Debit yang sudah kerjasama dengan BPJS.
Kembali lagi ke Kantor BPJS dapat kartu untuk berobat.
Iuran
yang sesuai dengan pelayanan yang diinginkan yakni iuran per bulan
masing-masing per orang:
Rp 25.500,- (Layanan Kelas 3)
Rp 42.500,- (Layanan Kelas 2)
Rp 59.500,- (Layanan Kelas 1)
Bila
ingin dirawat di VVIP/VIP juga bisa, tinggal bayar biaya Cost Sharing sisanya pada saat perawatan sakit.
Dengan
membayar iuran JKN menjalankan prinsip kegotongroyongan.
·
Peserta yang mampu membantu peserta
yang tidak mampu
·
Peserta yang beresiko rendah membantu
peserta yang beresiko tinggi
·
Dan peserta yang sehat membantu yang
sakit
AYO DAFTAR
Jangan lupa karyawan dan pembantu di
rumah juga ya...
Info lebih lanjut hubungi :
Halo
Askes (BPJS) : 500400
Halo
KemKes : 500467
SEHAT NEGERIKU!!
KLINIK UTAMA AMANDA MENERIMA
PELAYANAN MENJADI DOKTER KELUARGA BPJS
Komentar
Posting Komentar